WARTABUANA – Direktur Paytren Asset Managemen (PAM) Achfas Achsien digugat perdata oleh ketiga adiknya terkait perselisihan pembagian harta warisan peninggalan ayah mereka, KH. Alwie Abubakar Achsien.
Ketiga adik Achfas Achsien, yakni Yatie Achyatie Achsien, Enny Arianie Achsien dan Arwani Achsien memberikan kuasa kepada Iskandar Siregar, SH untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018). Surat gugatan itu tercatat dengan nomor registrasi perkara No. 814/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Oktober 2018.
Menurut Iskandar, sebelum gugatan ini dia daftarkan, Achfas Achsien sudah disomasi. Somasi dilayangkan langsung ke kediaman Achfas di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Sayang sekali, Achfas tidak mengindahkan somasi adik-adiknya. Dia juga tidak menghubungi ketiga adiknya atau kami sebagai pengacaranya, sampai batas waktu yang diberikan,” jelas Iskandar Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Perselisihan kakak beradik ini menyangkut harta warisan peninggalan ayah mereka, KH. Alwie Abubakar Achsien, berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan BKR Nomor 2, Cijagra, Bandung, Jawa Barat.
K.H Alwie Abubakar semasa hidupnya pernah menjadi dubes di Iran dan pernah juga menjadi anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada masa Orde Baru. Beliau juga tercatat sebagai salah satu pendiri UNINUS Bandung.
Tanggal 20 Juli 2016 lalu tanah dan bangunan tersebut laku terjual. Uang pembayaran dari pembeli masuk ke rekening Acfas. Itu karena sebelumnya tanah tersebut sudah dirubah nama kepemilikan dari ibu mereka, Ny. Masrifah menjadi nama Achfas, setelah dia menebus sertifikat tanah dan bangunan tersebut dari pihak ketiga.
“Proses balik nama ini adalah inisiatif Achfas sendiri tanpa melalui musyawarah dan persetujuan kami saudara-saudaranya,” jelas Enny Arianie Achsien beberapa waktu lalu.
Iskandar Siregar menjelaskan, uang hasil penjualan tanah itu dikuasai sepenuhnya oleh Achfas dan dibagikan kepada ibu dan adik-adiknya delapan bulan kemudian.
Masalahnya muncull saat pembagian uang tersebut. Ibu dan Achfas bersaudara sepakat untuk membagi uang hasil penjualan warisan itu secara hukum Islam atau faraid. Namun oleh Achfas uang itu dibagikan dengan skema dan rumus yang disusunnya sendiri, sehingga terjadi ketidakadilan dan mengandung unsur melanggar hukum.
Seperti penuturan dua adik Achfas, Enny dan Yatie, pembagian yang tidak sesuai hukum Islam itu berkibat fatal bagi adik-adik dan ibunya. Achfas hidup berkecukupan, sementara saudara-saudaranya dalam kesederhanaan. Bahkan dua adiknya menumpang di rumah orang. Demikian juga dengan ibu kandung Achfas tinggal di rumah sewaan sederhana.
Adik-adik Achfas semakin sedih ketika mengetahui Achfas bergabung dengan Yusuf Mansur untuk mengelola Paytren Asset Management (PAM). Seperti diketahui, PAM adalah perusahaan sekuritas Yusuf Mansur yang sudah mendapat izin operasional dari Otoritas Jasa Keungan (OJK). Bisa jadi, faktor Achfas-lah sehingga PAM mulus mendapat izin dari OJK.
“Gabungnya Achfas di PAM ini justru tak lama setelah terjadi penjualan tanah warisan itu. Tidak mungkin Achfas masuk Paytren denga tangan kosong,” papar Yatie Achsien.
Kabarnya, Achfas Achsien pernah menjadi menduduki posisi penting di BNI sekuritas. Dia kemudian menjadi direktur di PG Asset Managemen sebelum pindah dan menjadi direktur di PAM. []