WARTABUANA – Lo Hanny melaporkan Herman bersama Witra Budiman dan Marsika ke Polres Jakarta Utara terkait dugaan teror dalam kasus hak waris sebuah rumah peninggalan suaminya di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan bernomor laporan TBL/153/K/V/2018/PMJ/RESJU tertanggal 17 Mei 2018 melalui kuasa hukumnya Tony Purba, SH,MH, tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik dan/atau Pemalsuan Surat.
“Saya dipaksa mengosongkan rumah itu, jika tidak dihitung sewa sehari Rp 3 juta. Dua atau tiga kali. Terakhir ancaman dilakukan April 2018. Sedangkan inikan rumah saya sendiri bersama anak saya dari mendiang suami saya berdsarkan surat wasiat yang sudah dibuatnya,” tegas Lo Hanny.
Karena Lo Hanny mendapat ancaman dari Witra Budiman yang meminta supaya rumah warisan itu dikosongkan. Sementara menurut kuasa hukum Lo Hanny pemilik sahnya sesuai wasiat suaminya almarhum David Budiman Lie. “Sehingga dengan ancaman itu menjadi dasar kami melaporkan mereka”, jelas Kuasa Hukum Tonny Purba, SH, MH, Ricardo Putra, SH dan Bonar Nainggolan, SH dari kantor Tonny Purba and Partners.
Dalam wasiat yang mendiang David Budiman Lie, dihadapan Notaris Desman SH, MHum, MM, bernomor 8 tertanggal 6 Juni 2006, menyatakan :
”Saya wasiatkan kepada Lo Hanny, lahir di Banda Aceh pada tanggal dua Maret seribu sembilan ratus enam puluh enam, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Palem Lestari, Blok E-12 Nomor 3, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 013, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5102.420366.0426, berupa : Sebuah bangunan rumah tinggal 1 1/2 ( satu setengah) lantai, berikut dengan segala turutan turutannya tidak ada yang dikecualikan, yang berdiri diatas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2804/Pluit seluas dua ratus dua meter persegi (202 M2) . Sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal tiga belas September seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (13-9-1994) Nomor 3654/1994, sertipikat tertanggal dua puluh sembilan Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (29-5-1995), tertulis atas nama David Budiman Lie, terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Madya Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, setempat dikenal sebagai Jalan Pluit Putra VIII Nomer 8 Blok I Kaveling Nomor 11 ; Saya angkat sebagai pelaksana wasiat yaitu Nyonya Lo Hanny, tersebut …”
Setelah melihat atau mengecek semua dokumen bahwa terjadi ada peralihan lewat jual beli tahun 2017, menurut Tony Purba, sementara David Budiman Lie meninggal tanggal 24 Desember 2016, sehingga patut diduga keras ada rekayasa saat pembuatan PBJB maupun AJB tersebut.
“Oleh karena itu, kami melaporkan Witra Budiman dan Marsika ke polisi dengan dugaan melakukan perbuatan membuat atau menyampaikan keterangan palsu dalam akta otentik. Itu melanggar Pasal 266 dan Pasal 263 KUHAPidana,” jelas Tony Purba, SH, MH.
Menurut Tony Purba, dengan adanya dasar hukum yang dimiliki Lo Hanny berupa wasiat dari mendiang suaminya, secara Undang Undang dinyatakan sah kepemilikannya. Dan menurut Undang Undang yang bisa mencabut wasiat adalah ‘Si Pembuat Wasiat’ itu sendiri.[]