WARTABUANA – Lembaga Penyiaran Berlangganan keberadaannya diatur di dalam Undang Undang No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran. Televisi berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran diharuskan menyediakan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program TV swasta dan TVRI.
Hal itu disampaikan Afriendi Sikumbang, Ketua KPID Sumbar yang sudah mengeluarkan surat dukungan tertulis untukTV Kabel. “Berdasar Undang-Undang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membolehkan TV Satelit dan Kabel mendistribusikan siaran TV swasta dan TVRI”, katanya.
Afriendi menambahkan, TV kabel yang dalam Izin penyiarannya telah tercantum program program yang akan disalurkan, termasuk program free to air, maka secara hukum TV kabel sudah legal untuk mendistribusikan siaran-siaran free to air.
“TV kabel diharuskan oleh Undang-Undang Penyiaran untuk mendistribusikan siaran TV swasta free to air kalau nanti ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, KPID sumbar siap memberikan penjelasan kepada pihak pihak yang berwenang,” paparnya.
Berdasarkan pantauan KPID Sumbar, di beberapa daerah yang terjauh, contohnya Pasaman, mentawai, tidak semua program TV swasta free to air dapat diterima masyarakat. Dengan adanya TV kabel, masyarakat dapat mengakses informasi.
TV swasta seharusnya berterima kasih kepada TV kabel karena mereka tak memiliki infrastruktur sampai di daerah daerah tertinggal. Dengan adanya TV kabel program program mereka bisa dilihat, penonton mereka bertambah, rating menjadi naik.
Hal senada diutarakan Pakar Komunikasi Universitas Andalas (UNAND), Padang, Dr.Elva Ronaning Roem, S.Sos, M.Si. Dia mendukungan keputusan KPI dalam rakornas KPI pada 2019, di Samarinda, yang memutuskan bahwa siaran free to air gratis di lembaga penyiaran berlangganan.
“Dengan adanya program tersebut dapat membantu kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan untuk memperoleh informasi serta dapat memperluas bisnis mereka. Keputusan KPI ini sangat baik sekali dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penyiaran,” ujarnya.[]