JAKARATA, WB – salah satu pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi menilai kalau sidang praperadilan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikatakan tidak sah kata Frederick karena jumlah pimpinan KPK tidak lengkap.
“Berdasarkan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK bahwa pimpinan lembaga antikorupsi itu berjumlah lima orang. Tapi yang jelas dalam sidang ini akan terungkap,” ujar Frederick di PN Jaksel,Senin (2/1/2015).
Menurutnya sesuai aturan UU, pimpinan KPK haruslah terdiri dari lima pimpinan. itu artinya hanya dengan empat orang otomatis apapun yang dilakukan dalam penetapan itu tidak sah.
Dia juga menambahkan, ketidakhadiran kliennya disidang praperadilan adalah hal yang wajar. Pasalnya dalam sidang praperadilan memang tidak ada kewajiban bagi klien untuk hadir ke persidangan.
Seperti diketahui, sidang praperadilan dihelat terhadap Komjen Budi karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus rekening gendut. Putusan praperadilan ini akan dijadikan dasar bagi istana untuk memutus nasib Komjen Budi yang sampai saat ini belum dilantik sebagai Kapolri.[]