JAKARTA, WB – Seorang dosen teknik di Universitas Muhammadiyah Cilengsi Utomo Pernomo diamankan petugas di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Bekasi akibat menelantarkan kelima anaknya.
Tidak hanya ayahnya saja, sang ibu juga turut melakukan perbuatan tersebut. Laporan ini diketahui dari pengaduan tetangga lewat Facebook.
Dijelaskan Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu kelima anak itu tidak dibolehkan masuk ke rumah orang tuanya.
“Adanya informasi sudah sebulan anak itu ditelantarkan,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/5/2015).
Lebih lanjut dia menambahkan disaat penggrebekan rumah mewah yang dihuni pelaku terlihat berantakan seperti tidak layak huni.
“Menurut warga selama setahun terakhir sudah terjadi,” kata dia.
Pelaku yang diduga mempunyai kelainan jiwa ini terancam hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 100 juta. Pidana ini dikenakan karena ayah korban dan juga pelaku itu melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Seperti diketahui sebelumnya penelantaran anak itu terungkap setelah tetangga korban membagikakan kisah pilu anak tersebut. Anak tersebut setiap hari tidur di pos satpam dan makan makanan yang diberi tetangganya. []