JAKARTA, WB – Terkait kenaikan harga rokok yang mencapai 50 Ribu perbungkusnya, ditanggapi positif oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, harga rokok yang mahal merupakan instrumen untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang ditimbulkan produk tembakau.
Tulus mengatakan, tembakau adalah barang yang dikenai cukai karena
Lbukan barang normal yang justru seharusnya dihindari oleh masyarakat.
“Harga rokok yang mahal dan tarif cukai yang tinggi supaya masyarakat tidak semakin terperosok pada dampak merusak rokok baik secara individu, orang lain sebagai perokok pasif maupun lingkungan,” ujar Tulus lewat siaran persnya, Selasa (23/8/2016).
Tulus mengaitkan harga rokok yang dibuat mahal dengan daya beli masyarakat adalah suatu hal yang tidak tepat. Rokok dibuat mahal memang agar masyarakat tidak membelinya, terutama orang miskin dan anak-anak.
“Kenaikan harga itu akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara karena akan mengurangi jumlah perokok dan beban kesehatan,” kata Tulus.
Menurut Tulus, mengaitkan dampak kenaikan harga rokok dan tarif cukai dengan nasib petani dan tenaga kerja juga tidak relevan. Ancaman petani dan pekerja bukan pada harga rokok yang tinggi, melainkan ancaman yang sebenarnya dihadapi petani tembakau lokal adalah tembakau impor. Selama ini, tembakau lokal tidak terserap pasar karena industri lebih banyak memilih tembakau impor.
Tulus menambahkan, ancaman utama buruh pabrik rokok adalah mekanisasi, dimana industri lebih memilih memproduksi rokok menggunakan mesin yang bisa menggantikan 900 orang buruh karena lebih efisien dan menguntungkan.[]