WARTABUANA – Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa kasus korupsi berjamaah DPRD Kota Malang merupakan peringatan bagi seluruh kepala daerah. Sebab, korupsi ini akan menimbulkan kerugian bagi daerah maupun wakil rakyat itu sendiri.
“Kesialan itu, korupsi berjamaah. Jelas kita prihatin juga melihat seperti itu, ini peringatan kepada bupati, walikota, gubernur, dan juga anggota DPRD untuk jangan berbuat seperti itu,” ujar JK, Selasa (4/9/2018).
Seperti diketahui, Senin (3/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Sebelumnya, 19 anggota DPRD Kota Malang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
JK menilai, kasus korupsi massal ini akan merugikan anggota DPRD maupun kepala daerah terkait. Sebab, karir politik mereka akan terancam mandeg. Tak hanya itu, kasus korupsi berjamaah ini akan menganggu kinerja pemerintahan daerah.
Diketahui, KPK baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Para anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono. Kemudian, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Menyusul penetapan tersangka tahap ketiga kemarin, kini tersisa empat anggota DPRD Kota Malang tak berstatus tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurochman tak menampik, sejumlah komisi di DPRD Kota Malang mengalami kekosongan anggota.
Komisi sebagai kelengkapan DPRD tidak dapat terpenuhi jika tak ada diskresi. Oleh sebab, itu pihaknya masih harus konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.
“Untuk sekarang otomatis kita tidak bisa melakukan pengambilan keputusan, tapi masih bisa melayani masyarakat,” ujar Politikus dari Fraksi PKB ini saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9).[]