JAKARTA, WB – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akhirnya memenangkan gugatan PSSI terhadapan Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora tanggal 17 April lalu.
Dalam Sidang Putusan Sela di Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (25/5/2015), majelis hakim menyatakan SK nomor 0137 tahun 2015 tentang pembekuan PSSI sudah tidak berlaku lagi. Dengan demikian, PSSI bisa kembali normal.
“Pemerintah dalam hal ini Kemenpora harus menghentikan semua aktivitasnya dalam mengintervensi terhadap sepak bola. Karena merusak kelangsungan hidup sepak bola di Indonesia.” ujar Togar Manahan Nero selaku Ketua Tim Pembela PSSI.
Memang keputusan PTUN tersebut belum bersifat final, karena masih akan sidang lanjutan tanggal 8 Juni mendatang. Namun begitu, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, akan bergerak cepat supaya FIFA yang merencanakan sanksi tidak jadi diberikan.
“Kami akan langsung berkomunikasi kepada FIFA tentang hal ini. Agar status PSSI kembali ke awal untuk tetap mengurus sepak bola Indonesia,” ujar Aristo Pangaribuan.[]