WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) pada Jumat (2/4) mencabut sanksi terhadap sejumlah pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang diberlakukan oleh pemerintahan mantan presiden AS Donald Trump.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Presiden Joe Biden telah mencabut perintah eksekutif terhadap sejumlah pejabat tertentu di ICC, dan dengan demikian mengakhiri ancaman dan penerapan sanksi ekonomi serta pembatasan visa terkait mahkamah tersebut.
“Sehubungan dengan ini, maka sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan sebelumnya terhadap Jaksa ICC Fatou Bensouda dan Kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas, dan Kerja Sama Kantor Kejaksaan ICC Phakiso Mochochoko telah dicabut,” ujar Blinken.
Departemen Luar Negeri AS juga mengakhiri kebijakan terpisah tahun 2019 tentang pembatasan visa bagi sejumlah pejabat ICC tertentu, tambahnya. “Keputusan ini mencerminkan penilaian kami bahwa tindakan yang telah diambil tidak tepat dan tidak efektif.”
Meski demikian, Blinken tetap menyoroti keberatan Washington terhadap keputusan mahkamah internasional yang berbasis di Den Haag tersebut.
“Kami tetap sangat tidak setuju dengan tindakan ICC yang berkaitan dengan situasi Afghanistan dan Palestina. Kami mempertahankan keberatan kami terhadap upaya mahkamah tersebut yang menuntut yurisdiksi atas pegawai pemerintahan Pihak Non-Anggota Statuta Roma seperti Amerika Serikat dan Israel,” katanya.
Amerika Serikat tidak menyetujui Statuta Roma ICC dan tetap menolak yurisdiksi ICC terhadap warga AS.
ICC pada Maret tahun lalu menyetujui investigasi atas kemungkinan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk yang mungkin dilakukan oleh pihak militer AS dan CIA, yang dapat berujung pada dakwaan atas sejumlah personel militer dan intelijen AS.
Trump selanjutnya pada Juni tahun lalu memberikan izin atas sanksi ekonomi terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap pegawai pemerintahan AS terkait, yang memicu kecaman dari masyarakat internasional dan beberapa sekutu AS.
ICC didirikan ketika Statuta Roma mulai berlaku pada 2002 lalu. Mahkamah tersebut mengusut kasus kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan agresi. [Xinhua]