WARTABUANA – Wakil Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso SH,MH mengapresiasi sikap Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah menghentikan peredaran lima merek obat cair berbahaya bagi anak-anak.
Pimpinan Ibrani and Partners Law Firm dan sekaligus Sekjen DPP Gerakan Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan Indonesia ini juga mendesak agar kasus ini menjadi pelajaran berharga karena menimpa anak-anak bangsa.
Ibrani juga menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara pidana dan perdata. Kemudian produsen obat berbahaya itu harus memberikan ganti rugi kepada para korban.
Kepada BPOM, Ibrani juga mendesak untuk bertanggung jawab kepada publik dengan melakukan perbaikan-perbaikan kinerja agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.[]