Menyusul kemunculan varian baru Omicron, Yunani telah memperkuat sejumlah langkah untuk membendung penyebaran lebih lanjut virus tersebut. Parlemen Yunani pada Rabu malam meloloskan sebuah rancangan undang-undang yang akan mewajibkan vaksinasi bagi penduduk tetap Yunani yang berusia di atas 60 tahun mulai tahun depan.
ATHENA, Yunani telah mendeteksi kasus pertama varian Omicron COVID-19 di negara tersebut, kata Menteri Kesehatan Yunani Thanos Plevris pada Kamis (2/12).
“Kasus itu dialami seorang warga negara Yunani dari Afrika Selatan yang berada di Kreta. Semua protokol karantina dan pelacakan kontak telah diterapkan,” tutur sang menteri kepada lembaga penyiaran nasional Yunani, ERT.
Pria Yunani yang merupakan penduduk tetap di negara Benua Afrika itu tiba di bandara Yunani pada 26 November. Dia telah divaksinasi dan hanya mengidap gejala ringan. Sejumlah tes awal menunjukkan hasil negatif, tetapi tes PCR yang dilakukan pada 29 November mengindikasikan dirinya positif terpapar varian Omicron.
Menyusul kemunculan varian baru itu, Yunani telah memperkuat sejumlah langkah untuk membendung penyebaran lebih lanjut virus tersebut.
Parlemen Yunani pada Rabu (1/12) malam meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan vaksinasi bagi penduduk tetap Yunani yang berusia di atas 60 tahun mulai tahun depan.
Mereka yang tidak membuat janji vaksinasi hingga 16 Januari akan dikenai denda bulanan senilai 100 euro (1 euro = Rp16.278).
Pemerintah menerapkan langkah itu mengingat banyak penerimaan di rumah sakit dan unit perawatan intensif (ICU) yang tergolong dalam kelompok usia lanjut. Sebanyak 500.000 orang dari kategori usia tersebut belum menerima suntikan vaksin.
Jumlah janji vaksinasi pertama melonjak tajam dalam beberapa hari pertama pascapengumuman pemerintah tersebut.
Yunani pada Rabu mengonfirmasi 6.196 kasus baru COVID-19 dengan 75 kematian dalam 24 jam terakhir, sementara 690 pasien menggunakan ventilator di rumah-rumah sakit di seluruh negara Eropa tersebut. [Xinhua]