BEIJING, Perdana Menteri (PM) China Li Keqiang telah menandatangani dekrit Dewan Negara China yang mengumumkan sebuah peraturan tentang pengelolaan air tanah.
Peraturan baru tersebut, yang akan berlaku pada 1 Desember, menetapkan aturan khusus untuk air tanah di bidang survei dan perencanaan, konservasi dan perlindungan, penanganan eksploitasi berlebihan, pengendalian polusi, serta pengawasan dan pengelolaan.
Administrasi air daerah serta otoritas sumber daya alam dan lingkungan ekologi harus melakukan survei dan evaluasi tentang kondisi air tanah, serta membuat perlindungan bawah tanah dan pengaturan pengendalian polusi yang sesuai, ungkap peraturan itu.
Guna meningkatkan konservasi dan perlindungan air tanah, jumlah total air tanah yang diambil serta tingkat air tanah akan dikendalikan, menurut dokumen tersebut. Kecuali dalam keadaan khusus, air tanah yang tidak mudah diisi ulang tidak boleh dieksploitasi.
Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa daerah-daerah yang ditunjuk yang eksploitasi air tanahnya dilarang atau dibatasi harus distandarisasi, dan otoritas tingkat provinsi harus membuat rencana untuk penanganan eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa harus dilakukan upaya untuk memperkuat pengendalian kegiatan yang mencemari air tanah; menyempurnakan aturan yang mencegah pencemaran air tanah yang diakibatkan oleh pencemaran tanah, kegiatan produksi dan konstruksi; serta meningkatkan pemantauan dan pengelolaan.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dituntut pertanggungjawaban hukum, kata dokumen itu. Selesai