JAKARTA – Pengunjung internasional dari 19 negara dengan tingkat kepositifan COVID-19 di bawah 5 persen kembali diizinkan datang ke Indonesia, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Rabu (13/10).
Negara-negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.
“Kebijakan ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau,” imbuh Luhut.
Mereka diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, telah divaksinasi lengkap, dan memiliki asuransi kesehatan serta bukti pemesanan akomodasi untuk karantina selama lima hari.
Bali adalah provinsi di Indonesia yang paling banyak didatangi pengunjung internasional, sementara Kepulauan Riau yang berada di wilayah barat dan berbatasan dengan Singapura menempati posisi kedua dalam hal kedatangan wisatawan mancanegara.
Indonesia kembali membuka penerbangan bagi pengunjung internasional di kedua provinsi itu mulai 14 Oktober seiring pandemi COVID-19 telah mulai terkendali. [Xinhua]