PBB – Amerika Serikat (AS) pada Kamis (14/10) terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setelah sempat menarik diri pada Juni 2018.
Dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB, AS terpilih bersama dengan 17 negara lain untuk masa jabatan tiga tahun yang dimulai pada 1 Januari 2022.
AS meraih 168 dari 193 suara. Di kelompok regional yang sama, Finlandia dan Luksemburg masing-masing meraih 180 suara.
AS di bawah pemerintahan Donald Trump menarik diri dari Dewan HAM yang berbasis di Jenewa itu pada Juni 2018, menuding dewan tersebut sebagai “organisasi munafik dan mementingkan diri sendiri” serta bias terhadap Israel. Kursi AS kemudian diambil oleh Islandia dalam pemilihan sela.
Setelah terpilihnya Joe Biden sebagai presiden AS, Washington pada Februari 2021 menyatakan akan bergabung kembali dengan Dewan HAM PBB sebagai pengamat. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penarikan diri AS pada 2018 “sama sekali tidak mendorong perubahan yang berarti, tetapi malah menciptakan kekosongan kepemimpinan AS.”
Dewan HAM PBB merupakan badan antarpemerintah yang bertanggung jawab untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Badan tersebut memiliki 47 anggota, sekitar sepertiga di antaranya diganti setiap tahun sehingga para anggota dewan menjalani masa jabatan selama tiga tahun secara bergiliran demi kesinambungan. [Xinhua]