Presiden Amerika Serikat Joe Biden terlihat di Rose Garden di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, pada 27 Juli 2022. (Xinhua/Aaron Schwartz)
Perintah eksekutif tersebut akan membantu kaum wanita bepergian ke luar negara bagian untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus memastikan penyedia layanan kesehatan mematuhi UU federal sehingga wanita tidak menghadapi penundaan atau penolakan perawatan yang diperlukan secara medis, menurut Presiden AS Joe Biden.
WASHINGTON, 3 Agustus (Xinhua) — Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Rabu (3/8) menandatangani perintah eksekutif baru untuk membantu memastikan akses terhadap aborsi.
Dalam pidato virtual dari Gedung Putih, Biden mengatakan bahwa langkah itu merespons “krisis perawatan kesehatan yang berkembang” sejak Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan putusan Roe v. Wade pada Juni, yang menghapus perlindungan konstitusional hak aborsi bagi wanita.
Perintah eksekutif tersebut juga akan membantu kaum wanita melakukan perjalanan ke luar negara bagian untuk perawatan medis sekaligus memastikan penyedia layanan kesehatan mematuhi undang-undang (UU) federal sehingga wanita tidak menghadapi penundaan atau penolakan perawatan yang diperlukan secara medis, menurut Biden.
Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan pada Selasa (2/8) untuk melindungi hak pasien mengakses perawatan medis darurat yang dijamin oleh UU federal.
Gugatan itu menentang sebuah UU Idaho yang akan mulai berlaku pada 25 Agustus dan memberlakukan larangan yang hampir menyeluruh terhadap aborsi.
Aborsi menjadi salah satu isu yang paling diperdebatkan di AS.
Tanpa Roe v. Wade, negara-negara bagian diizinkan untuk menerapkan UU mereka sendiri tentang prosedur medis.
Sedikitnya sepuluh negara bagian di AS telah melarang aborsi menyusul keputusan MA membatalkan Roe v. Wade.
Para pemilih di Kansas menolak amendemen konstitusional yang akan menghapus hak aborsi penduduk dalam uji coba pemungutan suara pertama mengenai hak aborsi pada Selasa. [Xinhua]