WARTABUANA – Setelah dinonaktifkan lantaran diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir Joshua, sosok Brigjen Hendra Kurniawan terus jadi sorotan. Beberapa kasus hukum yang diduga melibatkannya mulai bermunculan.
Dari serangkaian kasus kematian Brigadir Joshua di rumah dinas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, terselip nama Brigjen Hendra Kurniawan. Namanya santer setelah secara terang-terangan diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
“Kami memutuskan untuk menonaktifian dua orang yaitu Karo Paminal Brigjen Hendra, tujuan agar pengusutan kasus yang menewaskan Brigadir J ini berjalan objektif,” jelas Dedi Prasetyo.
Penegasan Dedi ini pun disampaikan persis beberapa jam usai jajaran Polri menggelar perkara kasus kematian Brigadir Joshua yang terus jadi sorotan publik.
Keluarga Brigadir Joshua meminta Polri menonaktifkan Hendra karena dinilai telah melakukan penekanan terhadap pihak keluarga agar tidak membuka peti jenazah Brigadir Joshua.
Hendra diklaim memberikan perintah yang memunculkan kesan mengintimidasi keluarga Brigadir Joshua yang tengah diliputi duka mendalam.
Selain mengintimidasi, Hendra diduga memojokkan keluarga korban sampai memerintahklan untuk tidak memfoto, tidak merekam, tidak pegang HP. Hendra juga masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.
Sikap Karo Paminal itu dinilai tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Disisi lain, kembali muncul kasus yang ikut menyeret nama Hendra Kurniawan, salah satunya beredar artikel di Majalah Keadilan, ada seorang kakek berusia 83 tahun menagih janji Kapolri. Pria bernama Barata Sembiring Brahmana itu mengaku kecewa dengan dugaan intervensi oknum polisi terhadap laporannya di Polresta Denpasar.
Lantaran laporannya yang tertuang dalam LP No.STP-L/61/I/2021/BALI/RESTA.DPS, sudah lebih dari satu tahun harus mandeg di tangan polisi.
Pada 22 Januari 2021, sebagai pemegang kuasa atas villa anaknya, Joseph Brahmana, melaporkan seorang wanita bernama Villing Halim ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana masuk pekarangan tanpa izin dan melakukan pengerusakan. Rumah yang dimaksud adalah Villa No.1 disisi jalan Kebo Iwa, Taman Mumbul, Nusa Dua, Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes.Pol Jansen Avitas Panjaitan hanya minta Joseph, anak tunggal Barata untuk pulang ke Tanah Air menjalani pemeriksaan. Bagi Barata Sembiring Brahmana, Joseph tidak ada urusan dengan itu. “Yang saya pertanyakan kenapa Polisi lamban memeriksa laporan saya. Dan kenapa polisi tetap membiarkan Villing Halim masuk ke rumah itu dengan cara merusak kunci,” ujar Barata Sembiring Brahmana .
Dalam surat SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikel Hutabarat No.B/82/1.2022/ Satreskrim, disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa 7 saksi, termasuk Villing Halim, sebagai terlapor.
Ada dua SP2HP, pertama tertanggal 10 November 2021 (saat Kombes Jansen masih Kapolresta Denpasar), kedua tertanggal tertanggal 16 Januari 2022. Keduanya tidak ada perkembangan yang signifikan.
Barata Sembiring Brahmana menduga ada campur tangan oknum polisi di Polda Bali dan Mabes Polri terkait permasalahannya. Terbukti saksi I Nyoman Karina Wirawan, Kaling Bualu Banoa, Kuta Selatan, pernah didatangi dua oknum Paminal Propam Mabes Polri, 5 Februari 2021 atas nama Kompol Adhi Pradana dan Iptu Bagus Cahyo Sakti. Mereka mengaku datang atas perintah atasannya di Biro Paminal Propam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
“Saya rasa ini aneh, apa urusan Paminal dengan masyarakat sipil. Paminal kan tugasnya memeriksa anggota polisi? Dan ada hubungan apa Brigjen.Pol.Hendra Kurniawan dengan Villing Halim, sehingga dia harus memerintahkan anak buahnya ke Bali,” tanya Barata Sembiring Brahmana.
Barata Sembiring Brahmana berharap, Kapolri benar-benar menjalankan program dan janji-janjinya. Kapolri harus bisa memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.[]