MOSKOW – – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (5/4) menandatangani sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan dirinya, kepala negara petahana, kembali mencalonkan diri sebagai presiden untuk dua masa jabatan lagi mulai 2024.
RUU tersebut disetujui oleh majelis rendah parlemen Rusia, Duma Negara, dan majelis tinggi parlemen, Dewan Federasi, bulan lalu.
Undang-undang pemilu baru itu dibuat setelah amendemen konstitusi diadopsi dalam referendum nasional pada Juli 2020 lalu.
Salah satu dari 206 amendemen konstitusi menetapkan bahwa batasan dua masa jabatan presiden berlaku untuk kepala negara petahana, tetapi tanpa mempertimbangkan masa jabatan periode sebelumnya.
Dengan adanya amendemen ini, undang-undang baru tersebut memungkinkan Putin untuk memulai kepresidenannya dari awal pada 2024 dan menjabat untuk dua masa jabatan lagi hingga 2036. [Xinhua]