WARTABUANA – Penyanyi RnB, Chris Brown akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah ia menjalani hukuman selama 108 hari lamanya di balik jeruji besi.
Tak lama setelah bebas, Chris mengunggah tweet via akun @chrisbrown. “Merasa bersyukur. Kembali ke musik dan fans. Terima kasih Tuhan,” kata mantan kekasih Rihanna itu.
Chris dipenjara sejak 14 Mei lalu karena ia terbukti terlibat pertikaian dengan seorang pria, Oktober 2013. Awalnya ia diperintahkan menjalani hukuman 131 hari. Namun Chris mendapat remisi setelah mendekam selama 108 hari karena berkelakuan baik.
Chris sebelumnya juga sempat dihukum karena kasus kekerasan pada tahun 2009 lalu. Saat itu, ia melakukan penganiayaan pada Rihanna. Bukan hanya dihukum menjalani rehab dan kerja sosial, kisah cinta Chris dan RiRi juga akhirnya kandas.[]
Comments 3