JAKARTA, WB – Kasubdit III Ditpidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan kalau jajarannya tidak menangkap artis, melainkan menangkap pelaku perdagangan orang. Kata Surya, artis berinisial NM dan PR adalah korban.
Surya mengatakan, saat ini yang dijadikan tersangka adalah manajer artis F dan germo O yang dibekuk karena menjual jasa prostitusi artis. Keduanya ditahan di Bareskrim Polri.
“Keduanya sudah kita intai lama. Bahkan berbulan-bulan,” ujar Surya, Jumat (11/12/2015).
Dijelaskan Surya kasus tersebut sudah dibangun dari bulan Agustus sebagai rangkaian dari kasus di Polres Jakarta Selatan dengan pelaku RA (muncikari Robby Abbas). Tersangka F dan O, kata Surya menjual jasa prostitusi artis dengan tarif bervariasimulai Rp 50 juta hingga Rp 120 juta untuk 3 jam.
Dengan bisnis haram tersebut, F dan O dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara.[]