JAKARTA, WB – Dokter Febby Karina pernah menjadi korban `ketajaman` ucapan Olga Syahputra yang pernah menyebutnya sebagai perusak rumah tangga orang.
Tak terima dengan ucapan yang Olga lontarkan kepada dirinya, Febby pun melaporkan kejadian tersebut pada 23 Mei 2013 ke Polda Metro Jaya.
Pelantun lagu `hancur hatiku` ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana dalam Undang-undang ITE.
Namun, Olga telah berpulang pada Jumat kemarin karena sakit minginitis yang dideritanya selama hampir setahun lamanya.
Kasus itupunotomasti gugur lantaran yang disangkakan sudah meninggal dunia. Lantas apa tanggapan Febby?
“Sudah dimaafkan dan diikhlaskan,” ungkap Malik Bawazier, pengacara Febby Karina saat dihubungi lewat sambungan telefon, Rabu (1/4/2015).
Febby juga ikutmengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Dia berharap Olga bisa tenang di alam sana karena telah mendapatkan maaf dari orang-orang yang tersakiti.
“Mengucapkan turut berduka cita mudah-mudahan Allah SWT mengampuni segala dosa, kesalahan dan khilaf almarhum semasa hidupnya,” lanjut Malik. []