JAKARTA, WB – Meninggalnya komedian Olga Syahputra pada Jumat (27/3) sore di RS Mount Elizabeth, Singapura memang membuat banyak pihak kehilangan sosok pria yang penuh canda itu.
Namun begitu, Olga juga ikut meninggalkan kasus hukum yang sempat disangkakan kepada dirinya oleh seorang dokter terkait candaannya di sebuah acara televisi pada tahun 2013 lalu.
“Segala penuntutan dinyatakan gugur demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha kepada wartawan, Sabtu (28/3/2015).
Olga dahulu juga sudah meminta maaf atas ucapannya itu. Pelantun lagu “Hancur Hatiku” ini menyebut itu hanya sebuah candaan.
“Pasal 77, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” terang dia.[]