JAKARTA, WB – Penyidik Polda Metro Jaya, memeriksa Alexander Patrick Morris, pelapor artis Jeremy Thomas yang atas laporan ada dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Patrick, Firman Chandra mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama lima jam dengan 19 pertanyaan terkait laporannya untuk Jeremy Thomas yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp8,5 miliar.
“Awalnya Pak Patrick membutuhkan uang, lalu nama Jeremy hanya sebatas dipinjam saja dalam perjanjian kerjasama notaris. Jadi dia broker dan Pak Patrick owner (pemilik villa untuk jaminan),” katanya di Polda Metro Jaya, kemarin Jumat (31/7/2015).
Ia menjelaskan, Jeremy sebagai broker yang biasa mengatur pinjaman menawarkan diri ke Patrick karena mengaku punya banyak kenalan di perbankan dan sudah kredibel sehingga Patrick selaku pemilik villa di Ubud Bali percaya dengan Jeremy.
“Villa yang berada di Ubud Bali itu adalah milik Patrick sejak tahun 1999, jadi kepemilikan realnya adalah Pak Patrick. Kalau diklaim oleh Jeremy Thomas itu miliknya, itu salah besar,” ujarnya.
Menurut dia, tujuannya meminjam nama Jeremy yang mengaku punya banyak kenalan di perbankan supaya bisa mendapat pinjaman sebesar Rp 8,5 miliar dan itu memang dapat uangnya.
“Tapi dari uang Rp 8,5 miliar itu Pak Patrick hanya dapat Rp 500 juta, bagaimana seorang pemilik villa, pemilik properti independen yang harganya Rp 40 miliar dihargai Rp 8,5 miliar,” tuturnya.
Sementara pelapor Alexander Patrick Morris mengaku tidak memiliki hubungan bisnis dengan artis Jeremy Thomas dan baru kenal Jeremy pada tahun 2012. Menurutnya, kini sertifikat villa diblokir dan berstatus quo karena dalam proses sidang perdata.
“Dia broker perantara, saya tidak pernah melakukan bisnis dengan jeremy. Ini perjanjian kerjasama pakai nama Jeremy, bukan rekanan bisnis,” katanya.
Untuk diketahui, artis Jeremy Thomas dilaporkan sesuai Nomor LP/ 807/ VI/ 2015/Bareskrim tanggal 29 Juni 2015 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP juncto pasal 3 ayat (1) juncto pasal 6 UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU. Namun, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2015.[]