MAKASSAR, WB – Setelah diperiksa sekitar 7 jam, akhirnya Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditahan Polda Sulselbar. Pengacara Samad, Kadir menyesalkan penahanan tersebut.
” Ya malam ini langsung ditahan. Pertimbangan secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Ditreskrimum Kombes Joko Hartanto di Ditreskrim Polda Sulselbar, Makassar, Selasa (28/5/2015) malam.
Sedang alasan objektif yaitu dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Soal barang bukti yang dikhawatirkan akan dihilangkan oleh Samad, Joko tak menjelaskan detail. Namun terkait dengan pemalsuan dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK). “Ada barang bukti Kartu Keluarga yang seharusnya dibawa beliau, tapi tidak masalah,” ucap Joko.
Penahanan itu sangat disesalkan Kadir, selaku kuasa hukum Samad. “Iya benar ditahan. Sudah ada surat perintah penangkapan dan penahanan,” kata Kadir, Selasa (28/4/2015).
Saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi Abraham di ruang penyidikan. Menurut dia, penahanan ini tidak masuk akal. “Kita enggak ngerti, kenapa kemudian ditahan,” tegas dia.
Samad diperiksa sejak pukul 13.45 WITA dan selesai dengan keputusan penahanan sekitar pukul 20.30 WITA. Samad disangkakan dengan kasus pemalsuan dokumen pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 93 UU 24 tahun 2013 tentang kependudukan. Selain Samad, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Feriyani Lim. []