JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya menyatakan setidaknya ada 54 titik rawan kejahatan di wilayah hukumnya yang mencakup wilayah DKI Jakarta, dan perbatasan seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi
“Sebanyak 38 titik berada di wilayah pemerintahan DKI Jakarta, dan sisanya di wilayah Bekasi, Depok, dan Tangerang,” kata Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Pol Daniel Pasaribu kepada wartawan, Jumat (30/1/2015).
Menurutnya, untuk titik daerah rawan kejahatan di wilayah ibu kota itu biasanya terdapat di Perempatan Coca-cola Jakarta Pusat, Terminal Pulo Gadung Jakarta Timur, Stasiun Senen Jakarta Pusat, dan Tanjung Priok Jakarta Utara. Sedangkan untuk di wilayah Jakarta Barat yakni, kawasan Taman Sari, Tambora, dan kolong jembatan Grogol.
Untuk terus menekan angka kriminalitas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyiapkan sedikitnya 300 personel polisi berpakaian preman untuk memantau lokasi-lokasi tersebut.[]