JAKARTA, WB – Harapan terciptanya demokrasi di Indonesia, sebetulnya sudah terwujud dengan adanya pelaksanaan pilkada secara serentak, namun sayangnya pilkada tercoreng.
Pelaku pilkada berboyong-boyong mengadu nasib ke Mahkamah Konstitusi ( MK), dari
264 daerah yang melakukan pilkada, ada 144 pasangan calon kepala daerah mengajukan gugatan. Termasuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Waropen, yakni Yesaya Buinei dan Ever Mudumi.
Pasangan calon nomor urut empat ini, mengadu ke MK, lantaran adanya kecurangan pencoblosan dari 617 suara sebanyak 467 suara dicoblos dari kandidat no 1.
“Bukti kecurangan itu sudah kita dapatkan melalui rekaman video,” ujar Yesaya Buinei kepada awak media dibilangan Cikini, Jumat (8/1/2016).
Yesaya menjelaskan, dalam video yang ditampilkan, ada kecurangan dilakukan oleh sejumlah pihak di TPS Kabupaten Waropen. Dalam video itu terlihat beberapa pihak yang diduga penyelenggara melakukan pencoblosan surat suara secara berulang kali terhadap satu pasangan tertentu.
Yesaya sendiri sudah melaporkan pelanggaran teraebut kepada badan pengawas pemilu (Panwaslu) serta KPU Merauke, namun tidak ada hasilnya. Bahkan Yesaya juga sudah melaporkan kecurangan tersebut ke polres waropen untuk melakukan laporan terhadap saksi atas pencoblosan.
“Saya berharap MK tidak mengkebiri hak-hak dalam pilkada. Ada 467 pencoblosan oleh dua orang tersebut. Jadi kita harap ada keadilan sesungguhnya,” ujar Yesaya.
Menyikapi kasus pelanggaran yang terjadi di Pilkada Waropen, pengamat politik dari Sigma, Said Salahudin menjelaskan bahwa, dengan adanya bukti gambar (video) yang digunakan sebagai bukti, jelas itu sebuah pelanggaran.
Kata Said, jangankan sampai empat ratusan suara, satu suara saja ada yang dobel maka pemilihan harus diulang.
“Kalau saya pribadi bukti tersebut bisa membuat MK mengabulkan gugatan,” bebernya.
Said berharap, MK didalam memproses permasalahan tuntutan pilkada tidak hanya memproses pada hal kuantitatif tapi juga kualitatif. Jadi mereka harus memproses semua dari proses tahapan sampai pelaksanaan.
“Jadi MK harus melakukan proses penyelidikan. Dari kasus Yesaya, jika melihat dari video jelas ini merupakan pelanggaran,” tandas Sahid.[]