KUALA LUMPUR – Sebanyak 636 warga negara Indonesia (WNI), telah menjadi tahanan dan narapidana di penjara seluruh Sabah, Malaysia.
Berdasarkan keterangan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu (KJRI KK), para WNI yang ditahan itu tersebar di penjara pusat kota Kinabalu, penjara Sandakan, penjara Tawau dan penjara Wanita.
WNI yang sedang berada di penjara di Sabah tersebut terdiri 481 orang terlibat kasus kriminal dengan masa hukuman lebih dari 6 bulan dan 155 orang yang umumnya akibat pelanggaran keimigrasian dengan masa hukuman kurang dari 6 bulan.
KJRI Kota Kinabalu juga menambahkan bahwa telah dikonfirmasikan adanya lima WNI yang sudah divonis hukuman mati dan sedang menjalani proses permohonan pengampunan dari Tuan Yang Terutama Negeri Sabah, serta delapan orang WNI yang masih dalam proses pengadilan dengan ancaman hukuman mati.
Ke 13 WNI tersebut terlibat dalam high profile case, yaitu terlibat kasus pembunuhan pasal 302 kanun keseksaan Malaysia. []