JAKARTA, WB – Munculnya nama tokoh reformasi Prof.Amien Rais dalam dakwaan kasus korupsi Alkes terus “digoreng” lawan politiknya. Framing pemberitaan diarahkan seolah-olah politisi senior itu seorang koruptor. Padahal dia hanya disebut menerima aliran dana, bukan pelaku korupsi.
Pembentukan opini yang menggiring pada upaya pembunuhan karakter ini mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar.
“Pak Amien Rais bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah beliau melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpinnya yakni Muhammadiyah,” kata Dahnil, Sabtu (3/6/2017).
Penggiiringan opini ini menurut Dahnil dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini. Ia meyakini Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi, apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.
Secara hukum, Amien Rais tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yg disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan dari tuntutan JPU, Amien rais tidak diuraikan sebagai pelaku.
Sebagai mana ramai diberitakan, Amien Rais dituduh terlibat dalam praktik korupsi aliran dana sebesar Rp 600 juta yang diterimanya dari Soetrisno Bachir. Disebut dalam tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari itu, Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak enam kali dengan total Rp 600 juta.
Terkait tuduhan itu, Amien Rais segera menggelar jumpa pers dan mengakui mendapat dana bantuan dari Soetrisno Bachir yang diberikan secara sukarela tanpa motif jahat.
Menurut Dahnil ada lima point yang dapat menjelaskan jika Amien Rais bukan pelaku pidana korupsi. Pertama, aliran dana itu adalah donasi sukarela tanpa motif jahat. Kedua, hubungan Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling mendukung agenda sosial kemanusiaan.
Keempat, Amien Rais berprasangka baik terhadap Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan. Karena prasangka baik tersebut Amien Rais tak mengerti asal usul uang donasi itu.
Kelima, Amien Rais tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan itu jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK, karena secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.
“Dengan demikian, terkait aliran sana terang Pak AR bukan kategori pelaku pidana korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi,” ujar Dahnil.
Kekec ewaan juga disampaikan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Taufan Putra Revolusi yang menilai pernyataan juru bicara KPK Febri Diansyah berlebihan karena seakan memposisikan Amien Rais sebagai orang bersalah.
Pernyataan Febri Diansyah itu terkait rencana Amien Rain yang ingin bertemu pimpinan KPK, Senin (5/6/2017) besok untuk mengklarifikasi tudingan tersebut. Febri menanggapi dengan menyebut pimpinan KPK tidak akan menemui pihak yang diduga berperkara dalam suatu kasus.
“Pak Amin bukan orang yang berperkara. Tersangka enggak, saksi enggak, dimana logikanya? Dimana aspek hukumnya? Dengan pernyataannya, saudara Febri ikut memperkeruh suasana,” kata Taufan, Minggu (4/6/2017).
Taufan meminta KPK tidak bermain isu yang dapat membunuh karakter Amien Rais orang yang ikut terlibat dalam proses lahirnya lembaga anti rasuah tersebut. “Jika Pak Amien datang, pimpinan KPK sebaiknya menerima. Kami yakin, Pak Amien hanya ingin menunjukkan dirinya sebagai orang yang taat hukum,” jelasnya. []