JAKARTA, WB – Bareskrim Polri menetapkan Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II Hariyadi Budi Kuncoro (HBK). Ia ditetapkan kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane di PT Pelindo II Tanjung Priok.
“Perbuatan melawan hukum HBK telah nyata sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Selasa (8/3/2016).
Ia menjelaskan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap Hariyadi dan ditemukan ada peran Hariyadi dalam pengadaan mobil crane di PT Pelindo II itu. Penyidik mengatakan telah menemukan beberapa alat bukti terhadap adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjodjanto tersebut.
“Keputusan gelar bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti,” ujarnya.[]