JAKARTA, WB – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi pelatihan tata kelola keuangan dan aset desa kepada 222.279 aparat desa dan 14.000 aparat kecamatan tahun ini. Dilaksanakannya pelatihan itu sendiri atas amanat undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
“Amanat undang-undang adalah agar desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang jelas yang perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain memiliki sumber keuangan, desa juga memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan desa,” tutur Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan disela Rakornas Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (29/7/2015).
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 telah menggariskan tentang tata kelola keuangan desa, yaitu sumber-sumber pendapatan desa, cara mendapatkan sumber keuangan desa, cara penggunaan dan mempertanggungjawabkan penggunaan pendapatan desa serta pemanfaatan aset desa.
“Seluruh sistem tata kelola keuangan dan aset ini wajib dipatuhi oleh pemerintah desa, karena hanya melalui kepatuhan, terdapat jaminan bahwa pengelolaan keuangan dan aset akan memberikan manfaat bagi pembangunan masyarakat desa,” ulas Nata.
Kemendagri ingin memastikan pendapatan dan aset desa bisa diserap dan dimanfaatkan dengan baik untuk kemakmuran masyarakat desa diseluruh pelosok negeri.
“Hanya dengan penyiapan aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa, tata kelola keuangan desa akan terjamin manfaatnya bagi masyarakat,” tandasnya.[]