JAKARTA, WB – Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta, Agung Laksono menilai bahwa anggota DPR RI tidak perlu diberi dana aspirasi Rp 20 miliar per tahun.
Alasan menolaknya Agung dikhawatirkan dana aspirasi hanya akan menyebabkan kerawanan dan akan menimbulkan dampak negatif.
“Anggota DPR RI jangan mencari-cari alasan untuk pengadaan dana aspirasi. Dana aspirasi itu tidak diperlukan,” tutur Agung di jakarta, kamis (2/7/2015).
Menurutnya, tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI itu adalah membuat aturan perundangan, menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Adapun soal usulan pembangunan infrastruktur dan lainnya, kata Agung, dapat diusulkan melalui mekanisme yang sudah ada yakni melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
“Jika usulan pembangunan itu lamban, tinggal anggota DPR dapat menanyakannya ke pemerintah daerah setempat, tidak perlu pengadaan dana aspirasi,” katanya.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, saat ini eranya sudah transparan sehingga tidak perlu lagi ada dana aspirasi. Alokasi anggaran pembangunan pada APBN dan APBD, kata dia, sudah transparan dan dapat diawasi.
“Kalau Pemerintah tidak bisa bisa menerima usulan dana aspirasi, itu bagus. Saya sepakat,” tandasnya.[]