JAKARTA, WB – Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono optimistis menang dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan dalam lanjutan sidang PTUN itu, Muladi kembali menegaskan bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG,” papar Agung, Sabtu (2/4/2015).
Mengenai perbedaan pandangan, Agung menjelaskan, Muladi juga sudah menyampaikan pandangannya bahwa antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
Agung juga menambahkan, jawaban tertulis atas pertanyaan kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap putusan MPG dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.
“Dengan adanya keterangan seperti itu, kami optimistis bisa menang. Karena poin tersebut yang selama ini menjadi perdebatan,” tegasnya.[]