JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta senilai Rp1 triliun, dan pengadaan peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar Tahun Anggaran 2013.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menyerahkan penyelesaian kasus ini ke ranah hukum.
“Status sebagai tersangka kan masih ada proses hukum lagi. Kita tunggu saja,” kata Ahok.
Ahok memastikan tidak akan melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dia yakin betul Kejaksaan Agung akan menindak lanjuti kasus tersebut secara profesional. “Saya tidak tahu mau ke KPK atau tidak. Saya tidak mau urus hukumlah,” ujar dia.
Ahok berjanji akan memberikan keterangan jika diperlukan. Namun, dia mengatakan kurang paham soal teknis pengadaan TransJakarta. Menurutnya, yang mendalami kasus tersebut adalah Inspektorat DKI Jakarta.
“Kalau dipanggil jadi saksi datang dong. Kami juga tidak tahu banyak. Tidak tahu banyak pengadaannya. Hanya sebatas kebijakannya. Inspektorat yang tahu banyak kali, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ) lebih tahu,” ujarnya.[]
Comments 5