JAKARTA, WB – Sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ)menyatakan penolakan terhadap Pergub DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
“Hasil konsolidasi masyarakat sipil yang tergabung dalam PRJ menilai, Pergub tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap demokrasi, memberikan ruang terlalu besar kepada militer untuk mengintervensi kehidupan masyarakat sipil, dan juga akan membatasi ruang gerak masyarakat sipil untuk mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” kata perwakilan dari LBH Jakarta dalam keterangannya yang diterima redaksi Wartabuana.com, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
37 organisasi yang juga hadir untuk menyatakan sikapnya menolak Peraturan Gubernur dalam pembatasan demonstrasi diantaranya SPRI, KASBI, POSINDO, Puskapol UI, PPMI, KP-KPBI, HAMAS, GEBER BUMN, ASPEK Indonesia,GSBI, Yappika, Budaya Mandiri, FSPMI, FBTPI, Arus Pelangi, SPN dan Perempuan Mahardika.
Ada juga Asosiasi Pelajar Indonesia, KontraS, Falun Gong Indonesia, FSPASI, KSN, TII, GPI Jakarta Raya, Solidaritas Perempuan, BEM Universitas Indonesia, UPC, KPRI DKI Jakarta, LBH Jakarta, LBH Pers, Turun Tangan, LMND, SGBN, SPJ, KOPEL serta Forum Indonesia Muda
Dalam pres release tersebut disebutkan Pergub yang mengatur soal tempat demonstrasi juga bertentangan dengan serangkaian instrumen HAM dan peraturan perundang-undangan nasional, seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Pernyataan Bersama Menolak Peraturan Gubernur Pembatasan Demonstrasi” yang akan diadakan pada hari Jumat, 6 November 2015 Jam 13.30 WIB bertempat di Lantai 1 LBH Jakarta,” tandasnya. []