JAKARTA, WB – Setelah melakukan mutasi jabatan di Pemerintahan DKI Jakarta, sang Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada semua pejabat eselon untuk membuat laporan kinerja harian.
Laporan itu bukan sembarangan laporan, karena dari laporan itulah Pemprov dapat menentukan jumlah Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) yang akan diterima pejabat itu dalam setiap bulannya.
“Laporannya diunggah ke sistem online milik BKD. Kalau tidak ada laporan, ya otomatis jumlah TKD-nya akan berkurang,” ujar Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dengan demikian, lanjut Agus, nantinya akan ada bahan evaluasi secara periodik bagi para pejabat sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Ahok.
Bahan evaluasi itu di antaranya, laporan harian yang dibuat secara mandiri oleh para pejabat itu, laporan mingguan atau bulanan yang dibuat oleh para atasannya, serta kemampuan para pejabat itu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga yang dikumpulkan dari berbagai aplikasi Jakarta Smart City yang penanganannya didelegasikan kepadanya.
“Evaluasi periodik dilakukan setiap 3 atau 6 bulan sekali untuk menentukan apakah pejabat itu berkompeten di bidangnya atau tidak,” terangnya.[]