JAKARTA, WB – Akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Ini artinya UMP DKI naik sebesar 12,9 persen dari nilai UMP DKI yang saat ini masih Rp 2,7 juta per bulan.
Penetapan ini didasarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mensahkan besaran UMP DKI 2016. Kebijakan ini menggunakan formula pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Yaitu menggunakan besaran UMP DKI 2015, laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya pihak buruh menginginkan UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.133.740. Namun akhirnya perwakilan buruh sepakat dengan UMP sebesar Rp 3,1 juta. Karena, bila pihak buruh tetap bersikeras dengan nilai UMP yang buruh usulkan, biasanya Gubernur DKI akan memutuskan jauh lebih buruk dari hasil kesepakatan yang ada.
Perlu diketahui sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Kamis (29/10) kemarin, memutuskan Upah Minim Provinsi (UMP) 2016 DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Nantinya, angka tersebut direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan pertimbangan penetapan kebijakan UMP. []