JAKARTA, WB – Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung khawatir kalau pertikaian panjang akan membuat Golkar tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kami khawatir betul apakah Golkar nanti bisa ikut pilkada karena pilkada tanggal 26 Juli harus sudah punya calon. Sebentar lagi Mei, hanya ada waktu 2 bulan,” ujar Akbar, Kamis (30/4/2015).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tertanggal 23 Maret 2015, Menkumham mengesahkan kepengurusan partai tersebut versi Musyawarah Nasional (MUnas) Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Namun putusan itu dilaporkan oleh dua pejabat Golkar Ridwan Bae dan John K. Aziz kepada Bareskrim Polri yang melaporkan Menkumham Yasonna Laoly atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar terkait pengesahan kepengurusan Munas Ancol.
Selanjutnya Ketua Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie juga mengajukan gugatan perselisihan kepengurusan partainya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan saat ini masih berproses.
“Kalau kita sepakati proses hukum, nanti kita tunggu proses hukum. Itukan di PTUN, kita belum tahu putusan PTUN seperti apa. Tapi Putusan PTUN juga bisa digugat. Nanti kalau ada pihak yang tidak setuju, bisa banding, kasasi, bahkan ada PK (Peninjauan Kembali). Bayangkan kalau itu semua diikuti, bisa lama,” tandas Akbar.[]