JAKARTA, WB – Usai Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii melaporkan hasil pembahasan RUU di rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018), akhirnya revisi UU Antiterorisme disahkan.
Syafii mengawali laporan dengan merinci apa saja yang telah dilakukan Pansus. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM, disebut Syafii, dimintai pendapat. “Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, Setara Institute, ICJR,” ujar Syafii.
Syafii lalu menjelaskan hal-hal baru yang dimuat dalam RUU Antiterorisme. “Mengatur kriminalisasi baru yang sebelumnya bukan tindak pidana terorisme,” sebut Syafii.
Kriminalisasi baru yang dimaksud Syafii ialah mengatur jenis bahan peledak, dapat memproses orang yang mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.[]