JAKARTA, WB – Sejumlah aktivis lingkungan hidup menyegel saluran pembuangan limbah beberapa pabrik di Kota Tangerang yang disinyalir mencemari Sungai Cisadane. Para aktivis tersebut diantaranya berasal dari Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh), Cisadane Ranger Patrol, Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) serta Janur Indonesia.
Dengan menggunakan tiga perahu motor, mereka berpatroli bersama menyusuri Sungai Cisadane sebagai upaya mencegah dan menindak industri atau perusahaan “nakal” yang membuang limbah dan merusak ekosistem sungai.
Koordinator aksi, Uyus Setia Bhakti mengatakan, patroli bersama merupakan kegiatan rutin untuk memonitoring ekosistem Sungai Cisadane. Namun, aksi kali ini berbeda dari patroli sebelumnya. Karena pihaknya juga menutup saluran pembuangan limbah dengan memasang spanduk.
“Kita tutup beberapa intake limbah perusahaan yang terang terangan membuang limbah ke sungai, contohnya outlet PT Panca Usaha Pramitha yang memproduksi tisu,” tutur Uyus yang juga Ketua Komunitas Banksasuci, Senin (23/5/2016).
Setelah penutupan outlet industri perusahaan itu, sejumlah aktivis bergerak melawan arus sungai ke arah hulu dan memasang spanduk yang bertuliskan “Summarecon/Paramount Prohibited To Build Unless Having Permits”, di lokasi proyek pembangunan summarecon aramount yang berada di bibir Sungai Cisadane. Terakhir, mereka bergerak ke Proyek Intake PT Gajah Tunggal Tbk, dan kembali memasang Spanduk bertuliskan “PT Gajah Tunggal Tbk, Prohibited To Build Unless Having Permits”.
Menurutnya, hilangnya sempadan sungai karena diokupasi oleh peruntukan lain akan menyebabkan turunnya kualitas air sungai, karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar non-point source.
“Hasil investigasi menemukan tanah galian proyek pembangunan intik air baku PT Gajah Tunggal, Tbk tidak terkendali dengan baik, menimbulkan longsoran ke badan sungai sehingga menyebabkan pendangkalan dan penyumbatan air sungai. Selain itu juga mengancam kelestarian biota sungai dan cenderung merusak fungsi sungai,” tuturnya.
Di lokasi pembangunan intake PT Gajah Tunggal, Tbk dan pintu air perumahan elit Summarecon Serpong/Paramount, massa juga melakukan penyegelan dengan memasang spanduk bertuliskan “Summarecon/Paramount Prohibited To Build Unless Having Permits” dan “PT Gajah Tunggal Tbk, Prohibited To Build Unless Having Permits”.
Ade mengancam bakal menggelar aksi lebih massif dan membawa kasus ini ke ranah hukum jika pabrik dan perumahan elit tersebut masih tetap saja membandel membuang limbah sembarangan dan langsung ke sungai Cisadane dan mencaplok garis sempadan sungai Cisadane. []