JAKARTA, WB – Polri mengatakan putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman adalah yang terbaik, karena dinilai sudah melihat berbagai aspek, termasuk fakta-fakta dipersidangan.
“Itu sudah ada berbagai pertimbangan. Pertimbangan keterlibatan Aman Abdurrahmandi kasus-kasus (terorisme) yang lalu pertimbangannya pasti ada. Jadi menurut saya hakim sudah memberikan yang terbaik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri belum lama ini.
Setyo mengatakan pasca vonis mati yang diterima oleh otak bom Thamrin itu, Polri tetap waspada dengan berbagai ancaman aksi teror. Kelompok-kelompok Jamaah Ansharu Daulah (JAD) pengikut Aman dan Jamaah Ansharu Tauhid (JAT) terus dimonitor oleh Densus 88 Antiteror.
“Prinsipnya Polri tetap mengantisipasi (aksi teror), bahkan pak kapolri memerintahkan beberapa waktu lalu untukk memperkuat dan membentuk satgas anti teror tiap-tiap polda,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Aman disebut terbukti terlibat sebagai otak bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.
Aman Abdurrahman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba`asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.[]