JAKARTA,WB – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Kedatangan Amir ke KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya dia (Amir) diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Amir sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya. Bahkan Amir hanya menjawab singkat disaat wartawan menghadangnya saat menuju pintu masuk KPK.
“Iya saya diperiksa” ujar singkat Amir langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.[]