JAKARTA, WB – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menampik pernah dibelikan rumah di daerah Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan. Rumah tersebut dibelikan oleh M. Nazaruddin.
Keterangan Anas menampik disampaikan Anas saat bersaksi di dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
“Yang saya ingat di Duren 3 itu bukan rumah. Saya pernah datang bersama dengan seorang broker, itu statusnya tanah bukan membeli rumah,” ujar Anas saat menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK terkait rencana memberi rumah dilokasi tersebut.
Anas tidak menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan bertemu dengan broker untuk pembelian rumah atau tanah tersebut. Hanya saja, broker tersebut adalah temannya.
“Saya kenal dengan brokernya,” ujar Anas.
Anas sendiri dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.
Nazaruddin didakwa mengalihkan harta kekayaannya untuk membeli sejumlah saham, tanah, dan bangunan, serta menampungnya di sejumlah rekening. Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa Nazar menggunakan nama orang lain untuk membuka rekening dan menampung harta kekayaannya itu.
Beberapa di antaranya, harta kekayaan Nazaruddin dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan di Permai Grup, yang seluruhnya sebesar Rp 50,2 miliar.
Tidak hanya itu, Nazar juga menyamarkan harta kekayaannya dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total Rp 33,19 miliar.[]