JAKARTA, WB – Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, diminta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membayar kerugian negara akibat kasus korupsi yang ia lakukan yakni sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS.
Uang ganti rugi ini memperberat hukuman Anas, karena ia juga dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara terkait kasus korupsi proyek Hambalang dan atau proyek lain-lain.
“Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS,” ujar Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Jaksa Yudi mengatakan, apabila Anas tidak bisa membayar kerugian negara itu dalam waktu satu bulan, maka Jaksa akan menyita harta benda yang dimiliki Anas untuk dilelang. Hasil dari uang lelang itu nantinya untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka (Anas) dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” terangnya.
Selain itu, Anas juga diberi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10.000 hektar yang berada di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.
Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Anas juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. []