JAKARTA, WB – Anggoro Widjojo, dijatuhi pidana penjara 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 2 Juli 2014.
Direktur PT Masaro Radiokom ini dinilai bersalah melakukan suap terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada tahun 2006-2008.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Anggoro Widjodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berbarengan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati.
Hal yang memberatkan Anggoro adalah karena perbuatan dia bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Anggoro juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan.[]