JAKARTA, WB – Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginginkan bila anggota DPR, DPD, TNI dan pejabat yang ikut serta dalam Pilkada mengundurkan diri. Hal ini lantaran bisa menyalahgunakan wewenangya dalam tanda kutip.
Begitu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Evaluasi tahapan-tahapan Pilkada, kalau ada tahapan pilkada, sengketa tahapan pilkada mau menggunakan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau MA (Mahkamah Agung), ini akan ditunggalkan misalnya,” ujar Tjahjo seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (16/3).
Lebih jauh Tjahjo menambahkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengirimkan ampres (amanat presiden) ke DPR yang berkaitan dengan revisi mengenai undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Seluruh aturan Makamah Konstitusi akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Pilkada,” imbuh Tjahjo.
Untuk soal anggaran Tjahjo mengungkapkan anggaran itu tetap dibebankan kepada daerah. Kalau daerah itu sambung Tjahjo bisa mengaturnya dengan baik.
“Kemarin 269 toh juga cukup tercukupi. Nanti Pak Wamen (Wakil Menteri Keuangan) bisa menjelaskan pos-pos yang memungkinkan khususnya untuk keamanan dan sebagainya,” kata Tjahjo kembali.
Sementara ada hampir 16 poin perubahan dalam revisi UU Pilkada, dan sudah ada harmonisasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Setneg, dan Setkab, sehingga mudah-mudahan sehari dua hari ini ampres-nya akan dikirimkan ke DPR.
“Mudah-mudahan setelah masa reses DPR awal Maret kita sudah bisa kerja, paling lambat mudah-mudahan satu bulan selesai, sehingga KPU sudah bisa melakukan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan peraturan KPU, Bawaslu setelah undang-undang ini berjalan pada bulan April. Mudah-mudahan ini 107 pilkada di tahun depan bulan Februari ini tahapannya sudah bisa dimulai pada bulan Mei, April-Mei oleh KPU,” ucap Tjahjo.
Mengenai arahan Presiden, menurut Mendagri, tetap dikaji juga tahapan yang paling krusial yaitu Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak di tahun 2019, kemudian Pilkada sisa karena menyangkut mayoritas kepala daerah Gubernur khususnya di tahun 2018.
Tapi secara prinsip, lanjut Tjahjo, pemerintah sudah menugaskan Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden membahas revisi undang-undang pilkada khususnya yang setiap tahun akan dilaksanakan. []