JAKARTA, WB – Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memastikan dan mengecek pemeriksaan lima orang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Asrul mengatakan, dirinya datang karena mendapatkan kabar kalau lima mahasiswa itu diisolasi pasca-penangkapan, sehingga sebagai perwakilan Komisi III dirinya melakukan pengecekan.
“Bahwa setelah dilakukan penangkapan atas adik-adik kita ini diisolasi dan tidak boleh didampingi, itu laporan yang masuk. Makanya kami ke sini untuk memastikan dan mengecek apakah benar anak-anak itu di isolasi, kemudian diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum itu yang kami cek,” ujar Asrul, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Dikatakannya, setelah melakukan pengecekan ternyata kabar itu tidak benar. “Pemeriksaan biasa-biasa saja. Sudah dikasih makan, dan malah pada ngerokok,” ungkapnya.
Menyoal bagaimana pemeriksaan terhadap kelima tersangka itu, Asrul enggan berkomentar karena takut mengintervensi.
“Yah kita tidak mau komentar. Intervensi kita kalau komentar tentang itu. Kita nanti lihat, mereka sedang gelar ini, Polda dan timnya. Ya kita lihat dulu lah. Nanti kalau ada yang menyimpang baru kita komentari. Kalau belum tahu itu ada menyimpang, ya belum bisa kita komentari,” katanya.
Ia menegaskan, walaupun pernah menjabat sebagai Ketua HMI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dirinya datang ke Polda Metro Jaya sebagai perwakilan Komisi III DPR RI. “Kalau kita mau, kita duduk ikut gelar perkara. Tapi nantinya intervensi. Kalau soal materi kami tidak mau komentar dulu,” jelasnya.
Menyoal adanya kabar akan ada gerakan anggota HMI terkait penangkapan ini, Asrul mengimbau, agar sebaiknya menunggu proses hukum. “Sebaiknya kita tunggu dulu lah. Tapi kan unjukrasa boleh asal prosedur dipenuhi dan tidak anarkis. Itu hak demokrasinya. Menahan diri dari tindakan anarkis dan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Ihwal penangkapan tersangka pada tengah malam, Asrul menuturkan, penangkapan boleh kapan saja. “Yang namanya penangkapan boleh kapan saja,” tandasnya. []