JAKARTA, WB – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin.
Sebab, dampak putusan MA soal kasus IM2 ini sangat besar. Selain bisa membuat industri internet terancam bangkrut, dampak lainnya akan berimbas pada buruknya penyediaan layanan internet di Indonesia.
Selain itu, kalau izin IM2 dinilai melanggar hukum, maka bukan tidak mungkin ratusan industri perusahaan penyedia jasa Internet lainnya atau Internet service provider (ISP) juga akan goyah dan akan ada banyak direktur penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) yang akan masuk bui jika UU No36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan.
Maka dari situ, Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan mengatakan, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet.
“Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” ujar Sammy saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, pelaku industri saat ini tengah dalam kekhawatiran yang melanda pasca putusan pidana yang dijatuhkan kepada eks Dirut IM2.
“Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia,” ucapnya.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, putusan terhadap Indar berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan perjanjian kerja sama antara perusahaan jaringan dan jasa.
“Jika internet dimatikan, tentu saja masyarakat akan mengalami kerugian. Pakar teknologi Onno W Purbo mengatakan, estimasi kerugian transaksi jika internet dimatikan bisa mencapai Rp 1,5 miliar per menit,” kata Nonot.
Nonot mengatakan, sampai saat ini, fatwa yang ditunggu-tunggu tersebut belum ada, sehingga rasa takut di kalangan pengusaha ISP masih menghantui. “Ada ketakutan di anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),” lanjutnya.
Aksi mendesak pembebasan Indar Atmanto hingga kini terus muncul. Gelombang aksi tersebut bukan hanya sekedar penyampaian aspirasi, melainkan juga sudah dibubuhi tanda tangan yang terkumpul sekitar 8.900 tanda tangan.
Para praktisi telekomunikasi menganggap, penahanan Indar Atmanto karena dianggap korupsi, merupakan bentuk ketidakadilan.
Pasalnya, menurut pakar di bidang teknologi informasi Onno W Purbo, Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah mengakui bahwa model bisnis Indosat – IM2 yang kini jadi soal oleh penegak hukum sama sekali tidak melanggar UU telekomunikasi.
“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib. Ia mengapresiasi petisi Onno W Purbo untuk membebaskan mantan Dirut IM2 yang dijebloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.
“Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh (Internet Service Provider) ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat–IM2 diharamkan, maka dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi,” tutur Eddy.
Seperti diberitakan, IM2 hanya merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dan tidak memiliki spectrum frekuensi radio tersendiri, melainkan spectrum frekuensi radio milik PT Indosat melalui mekanisme perjanjian kerja sama (PKS), sesuai dengan UU Telekomunikasi, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.[]