JAKARTA, WB – Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto menjelaskan sepakat adanya revisi Undang-Undang Partai Politik, namun dengan catatan rasional dan mengarah pada perbaikan.
“Selama rasional, mengarah perbaikan, silakan saja,” ujar Wiranto di sela acara Pelantikan dan Rakernas I PAN, di Jakarta, Rabu (6/5/2015) malam.
Pantan Panglkima TNI itu enggan memastikan apakah partainya akan mendukung atau menolak usulan revisi UU Parpol yang dinilai sejumlah pihak sangat bernuansa politis.
“Itu bukan soal dukung mendukung. Tergantung akan dilihat arahnya kemana,” tambah Wiranto.
Sebelumnya, KPU melalui draf Peraturan KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Namun dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, Senin (4/5), DPR meminta KPU untuk mengikutsertakan partai bersengketa dalam pilkada meskipun baru mengantongi putusan sementara pengadilan.
Namun KPU menolak permintaan tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.[]