DEPOK, WB – Penyebaran narkoba terus mencari celah didalam melakukan pemasarannya. Bahkan belakangan narkoba sudah menyasar pada anak-anak anak. Buktinya ekstasi berbentuk tokoh kartun Minion beredar di Depok.
Beruntung, sebelum memasarkan Polisi berhasil menangkap residivis bernama Iswanto alias Ismet, 37 tahun, yang menjadi pengedar pil ekstasi tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengedar sabu yang ditangkap pada akhir November lalu. Tersangka Ismet ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Sawah, Cilodong.
“Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti 23 pil ekstasi berbentuk Minion warna kombinasi biru dan kuning,” kata Putu, Selasa (6/13/2016).
Tersangka menjual satu pil ekstasi tersebut seharga Rp 200 ribu. Tersangka sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus narkoba di Jakarta dan Bogor.
“Penjara sering dijadikan tempat belajar. Banyak yang keluar penjara bukannya insaf malah lebih parah. Untuk kasus narkoba, bisa menjadi bandar,” ucapnya.
Putu menuturkan narkoba berbentuk Minion bisa saja menyasar anak-anak. Selain itu, narkoba berbentuk tokoh kartun tersebut bertujuan mengelabui polisi bahwa pil tersebut bukan narkoba.
“Kami masih mau mendalami siapa bandarnya dan dari mana,” ucapnya. []