SLEMAN ,WB – Polrestro Sleman, telah menerima hasil uji laboratorium sampel minuman keras oplosan. Minuman oplosan tersebut telah merenggut 26 warga, pekan lalu.
Dari hasil uji laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang menyatakan minuman keras oplosan itu mengandung metanol sebesar 38%.
“Adanya kandungan sebesar itu dipastikan sangat berbahaya bagi manusia. Hasil uji laboratorium ini akan digunakan untuk mendukung proses pemidanaan para pengoplos minuman keras yang sudah kami tangkap,” papar Kapolres Sleman AKB Yuliyanto, dikantornya, Selasa (16/2/2016).
Meski demikian, hasil uji laboratorium itu tidak menyebutkan penyebab kematian. Soal itu diketahui dari hasil uji lainnya.
“Hasil uji labfor juga tidak menyebut adanya kandungan racun atau pun obat serangga,” jelas Yuliyanto.
Dalam kasus kematian 26 warga akibat menenggak minuman keras oplosan, Polres Sleman sudah menahan enam peracik dan penjual, dan menetapkannya sebagai tersangka. Kemarin, Polres Sleman juga memusnahkan lebih dari 9.000 botol minuman keras ilegal. Barang bukti disita dari penjual dan gudang yang digunakan untuk menyimpannya. []