JAKARTA, WB – Kabar gembira untuk pemegang e-KTP DKI Jakarta atau elektronik. Mulai sekarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan e-KTP DKI seumur hidup. Kebijakan itu diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013, yang merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2006.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi menjelaskan e-KTP yang sudah tercetak berlaku seumur hidup. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang dicetak pada tahun 2010, 2011 sampai seterusnya.
“Warga tidak perlu lagi memperpanjang e-KTP yang dimilikinya. Kecuali jika yang bersangkutan pindah alamat rumah, hilang atau KTP rusak,” ungkap Edison.
“Tidak harus diperpanjang, kecuali dia ada mutasi data, pindah alamat, dari alamat satu ke alamat lainnya atau rusak,” pungkasnya. []